Tsalatsatul Ushul (13) : Doa Adalah Ibadah
Disebutkan dalam hadits tentang dalil do’a,
الدعاء مخ العبادة
“Do’a adalah intisari ibadah”[1. Hadits dho’if, didho’ifkan oleh Al-Albani].
Penjelasan Dalil
Hadits yang disebutkan penulis (Syaikh Muhammad At Tammimi) memang dho’if (lemah), namun, sebagai gantinya, ada sebuah hadits shahih yang tidak terdapat dalam matan dan disebutkan oleh para ulama yang telah membahas kitab Tsalatsatul Ushul ini, yaitu
الدعاء هو العبادة
“Do’a adalah sesuatu yang sangat mendasar dalam ibadah”[2. HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan selainnya, dishahihkan Al-Albani].
Alasan pendalilan yang menunjukkan bahwa do’a itu adalah ibadah, dapat disimpulkan dari susunan kalimat dalam hadits tersebut. Dhomir fashl terletak di antara mubtada` dan khobar. Keduanya sama-sama ma’rifat (definit).
Jika diterapkan dalam hadits ini, maka detailnya sebagai berikut:
Mubtada`: الدعاء
Dhomir Fashl: هو
Khobar: العبادة
Syaikh Muhammad Sholeh Al-‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya Ushulun Fit Tafsir, bahwa dhomir fashl memiliki tiga faedah, yaitu penegasan, pembatasan, dan pembeda.
Oleh karena itu, hadits yang agung ini mengandung
- Penegasan: yaitu menguatkan makna bahwa do’a adalah sesuatu yang sangat mendasar dan termasuk perkara yang terbesar dalam ibadah.
- Pembatasan: Syaikh Muhammad Sholeh Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan maksud pembatasan adalah mengkhususkan sesuatu yang disebutkan sebelum dhomir fashl dengan sesuatu yang disebutkan sesudah dhomir fashl.
Dengan demikian, dalam hadits الدعاء هو العبادة, ini mengandung pembatasan bahwa seolah-olah hanya do’a lah yang menjadi kandungan dari sebuah ibadah. Ini adalah gaya bahasa Arab untuk mengungkapkan betapa sangat besar kedudukan do’a sebagai sebuah ibadah (majas). Bahkan dalam setiap ibadah itu ada unsur do’a (permohonan dan perendahan diri).
Syaikh Al-Albani rahimahullah menjelaskan bahwa hadits tersebut seperti sabda beliau (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam )
الحج عرفة
“(Rukun yang terbesar) ibadah haji adalah wuquf di Arafah“[3. HR. At-Tirmidzi dan selainnya, dishahihkan oleh Al-Albani].
Maksud dari dua hadits tersebut adalah seakan-akan seluruh ibadah itu adalah do’a dan seakan-akan seluruh ibadah haji itu adalah wuquf di Arafah.
Ungkapan tersebut merupakan gaya bahasa penyangatan (majas) yang sangat kuat sekali untuk menjelaskan kedudukan ibadah dan do’a ditinjau dari sisi keberadaannya sebagai ibadah. Demikian pula, ungkapan tersebut menjelaskan kedudukan haji bahwa wuquf di Arafah adalah rukun mendasar dari ibadah haji[4. Lihat: http://www.alalbany.net/play.php?catsmktba=21672].
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan makna hadits (الحج عرفة) ,
أي معظم الحج وركنه الأكبر
“Maksudnya (wuquf di Arafah adalah) perkara yang paling agung dan rukun yang terbesar dalam ibadah haji”.
Hal ini selaras juga dengan kandungan hadits lainnya, yaitu
الدين النصيحة
“(Perkara yang terbesar dalam) Agama Islam ini adalah nasehat”[5. HR. Muslim dari hadits Tamim Ad-Dari radhiyallahu ‘anhu].
Salah satu ulama besar Haiah Kibaril Ulama’, Syaikh Abdul Karim Al-Khudeir hafizhahullah menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits tersebut. Sebagian mereka memahami bahwa hadits tersebut mengandung pembatasan yang hakiki (al-hashr al-haqiqi), namun sebagian ulama menyatakan hadits tersebut mengandung pembatasan dengan tinjauan tertentu (al-hashr al-idhofi)[6. Lihat: http://shkhudheir.com/lecture/1673122921].
Jika hadits tersebut dibawakan kepada al-hashr al-idhofi, maka maksudnya nasihat adalah perkara yang terbesar dalam agama Islam ini. Disebutkan dalam bentuk pembatasan agar nasihat mendapatkan perhatian yang besar dari seorang hamba.
Hal inilah yang disampaikan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari,
قوله (الدين النصيحة) يحتمل أن يحمل على المبالغة، أي معظم الدين النصيحة، كما قيل في حديث ” الحج عرفة ” ، ويحتمل أن يحمل على ظاهره.
“Sabda beliau الدين النصيحة, mengandung kemungkinan makna penyangatan (majas), sehingga maksudnya adalah perkara yang terbesar dalam Agama Islam ini adalah nasihat, (hal ini) selaras dengan makna hadits الحج عرفة. Akan tetapi, mungkin juga mengandung arti sesuai dengan makna tekstualnya”[7. Lihat: library.Islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=107&idto=110&bk_no=52&ID=44].
Ibnul ‘Arabi Al-Maliki rahimahullah menjelaskan, bahwa secara umum dikatakan bahwa do’a termasuk bagian (terbesar) dari ibadah, sebagaimana ungkapan majas harta itu adalah onta dan manusia itu adalah ulama. Hal ini bisa dibenarkan dari dua sisi, yaitu:
- Setiap ibadah itu mengandung permohonan (do’a), karena (dalam setiap ketaatan terdapat) permohonan/mengaharap pahala.
- Mayoritas yang terjadi, di dalam ibadah itu pastilah mengandung perendahan diri diiringi dengan permohonan[8. Taisiril Wushul, hal. 47, Syaikh Nu’man bin Abdul Karim].
Kesimpulan Dalil
Meski hadits yang disebutkan dalam matan adalah
الدعاء مخ العبادة
“Do’a itu adalah sari ibadah” adalah hadits yang dho’if (lemah), namun sebagai gantinya, para pensyarah matan Tsalatsatul Ushul telah menyebutkan sebuah hadits yang shahih, yaitu
الدعاء هو العبادة
“Do’a adalah sesuatu yang sangat mendasar dalam ibadah” dan hadits yang shohih ini menunjukkan bahwa do’a itu adalah ibadah.
***
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Artikel Muslim.or.id
[serialposts]___
🔍 Doa Iftitah Pendek, Keutamaan Bershalawat, Doa Ketika Bersalaman, Rebo Wekasan Menurut Islam, Doktrin Trinitas
Artikel asli: https://muslim.or.id/28020-tsalatsatul-ushul-13-doa-adalah-ibadah.html